Perbedaan CV dan PT –  Bagi para pengusaha yang hendak mendirikan tentu harus memiliki keputusan awal yang tepat. Hal ini dirancang untuk memperkuat perusahaan secara hokum, proses perdagangan, dan juga pemperjelas penanaman modal saham.

CV dan PT merupakan kendaraan bisnis yang kerap membuat sebagian orang merasa kebingungan untuk membedakannya. Meski terlihat sama, kedua perusahaan ini memiliki banyak perbedaan yang terlihat dengan jelas.

Perbedaan tersebut meliputi perbedaan pendirian, perbedaan pengurusan, perbedaan pendaftaran, perbedaan modal usaha, perbedaan modal usaha dan juga perbedaan bentuk badan hokum.

Penasaran gimana penjelasannya, simak artikel ini sampai habis ya!

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT

Terdapat enam perbedaan yang mampu membedakan antara CV dan juga PT, berikut ini adalah beberapa perbedaan dari CV dan PT, yaitu!

Perbedaan Pendiri

Untuk mendirikan sebuah CV dibutuhkan paling tidak dua orang. Dalam hal itu pendiri CV melarang WNA untuk ikut mendirikan perseroan komanditer.

Sedangkan, untuk mendirikan sebuah PT maka harus ada 2 orang yang terlibat. Baik itu WNI maupun WNI, masing-masing dari mereka memiliki bagian saham.

Perbedaan Pengurusan

Dalam sebuah CV, pengurusan perseroan ini akan terbagi menjadi dua golongan yaitu sekutu pasif dan juga sekutu aktif. Sekutu aktif memiliki wewenang untuk mengurus perusahaan. Sedangkan pada sekutu pasif tidak berwenang untuk mengolah perusahaan dan hanya mampu menjadi penyetor modal.

Sedangkan, dalam sebuah PT pengurusan akan dilakukan oleh direksi yang akan terpilih melalui RUPS. Sementara untuk pemegang saham tidak memiliki wewenang untuk mengelola PT kecuali jika pemegang saham telah menunjuknya sebagai anggota direksi oleh RUPS.

Perbedaan Pendaftaran

Untuk membuat sebuah PT butuh notaris untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat terakui sebagai badan hukum

Sedangkan, untuk membuat CV hanya perlu mendaftarkan perusahaan pada Sistem Administrasi Badan Usaha kepada Kementerian Hukum dan juha Hak Asasi Manusia. Karena hal itulah, untuk membuat CV relative lebih murah dari pada membuat PT.

Perbedaan Modal Usaha

Pembuatan CV tidak terdapat batasan modal usaha. Meski demikian, dalam praktiknya jumlah modal yang akan tersebar pada CV akan memberi pengaruh pada pembagian porsi keuntungan pada hari-hari berikutnya.

Sedangkan, untuk membuat PT memiliki ketetapan modal usaha. Hal ini telah tertulis dalam UU Nomor 40 Tahun 2007. Modal pendirian PT yaitu sebesar Rp50 juta, kecuali telah tersepakati oleh UU atau peraturan yang telah mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha.

Dari modal tersebut, 25 persen dari seluruh modal awal akan ditempatkan dan disetorkan secara penuh. Namun, dalam UU Omnibus Law Cipta Kejra terbaru, terdapat kelonggaran pada ketetapan modal minimum.

Perbedaan Nama Perusahaan

Badan usaha berbentuk CV tidak memiliki aturan khusus untuk mencantumkan statusnya. Hal ini membuat nama CV satu dengan CV lainnya bisa memiliki kesamaan nama.

Sedangkan, dalam pemilihan nama PT, akan mendapatkan pengesahan dari Kemenkum Ham yang wajib tercantum dalam frasa PT. Karena hal itu lah, nama sebuah PT tidak boleh sama dengan perusahaan lainnya.

Perbedaan Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan

Sesuai dengan namanya, CV ialah sebuah bentuk badan usaha warisan dari Kolonial Belanda. Dalam mendirikannya pun jauh lebih mudah dari pada PT. Karena hal itulah, tak heran jika nama CV lebih banyak peminatnya sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

Nah, itulah beberapa perbedaan dari CV dan juga PT. Bagaimana, sudah paham dan mengerti bukan? Selanjutnya, jangan bingung lagi ya!

Demikain dulu artikel ini kami buat, semoga bermanfaat dan tunggu artikel terbaru dari kami.

Bagikan: