Syarat-Syarat Pendirian CV dan PT – Bagi setiap pelaku usaha yang hendak membentuk badan usaha baik itu CV maupun PT haruslah melengkapi beberapa syarat dan juga dokumen. Beberapa syarat yang terlampir akan dapat Anda gunakan untuk memproses pembuatan CV dan PT.

Ternyata, syarat yang telah ada tidaklah sulit dan dapat untuk terpenuhi dengan mudah jika pelaku usaha benar-benar ingin membentuk sebuah CV atau PT. Syaratnya pun cukup mudah, hanya perlu mendatangkan beberapa orang dan juga menyertakan beberapa dokumen pendukung.

Dengan demikian, perusahaan Anda bisa terbentuk menjadi badan usaha yang akan diakui oleh Indonesia

Nah, dalam artikel ini kami telah merangkum beberapa syarat-syarat pendirian CV dan PT yang telah kami rangkum secara khusus untuk Anda. Apa sajakah itu? Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Syarat-syarat pendirian CV dan PT

Syarat Mendirikan CV

Sebelum mendirikan sebuah CV, terdapat beberapa syarat agar pengajuan Anda diterima. Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mendirikan sebuah CV:

  1. Terdapat pendiri minimal 2 orang, yang akan menjadi sekutu aktif dan juga sekutu pasif
  2. Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia
  3. Pendiri CV merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia
  4. Kepemilikan perusahaan 100% Warga Negara Indonesia, dan tidak boleh berpartisipasi dengan modal asing

Dokumen untuk Mendirikan CV

Selain itu, terdapat berkas-berkas yang harus Anda siapkan, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang Anda perlukan :

  1. Tanda pendaftaran perusahaan
  2. Akta pendirian atau pembuatan CV
  3. Surat pengesahana oleh pengadilan
  4. SIUP atau Surat Isin Usaha Perdagangan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP

Syarat Mendirikan PT

Jika Anda ingin mendirikan sebuah PT, maka ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi . Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mendirikan sebuah PT, yaitu :

  1. Memiliki akta dari notaris berbahasa Indonesia
  2. Terdapat pendiri perusahaan minimal 2 orang atau lebih
  3. Modal dasar harus disetorkan sebanyak 25% dari modal dasar perusahaan
  4. Susunan pemegang saham yang wajib mengambil bagian dari saham yang tertanam
  5. Pada PT local atau PMDN memiliki nama PT yang terdiri dari 3 suku kata dan tidak boleh mengandung bahasa asing
  6. PT telah memiliki status badan hukum oleh Kemenkumham beserta dengan bukti pendaftarannya
  7. Bagi pasangan suami istri yang telah mendirikan sebuah PT bersamaan, namun belum memiliki perjanjian nikah wajib memasukkan salah satu orang sebagai pihak yang akan memegang saham
  8. Perusahaan PT harus memiliki modal dasar yang jumlahnya tertera dalam Kesepakan Pendiri Perseroan. Sedangkan, pada PT PMA harus mempersiapkan modal dasar sebesar Rp10.000.000.000 atau sepuluh miliar rupiah

Dokumen untuk Mendirikan PT

Setelah memenuhi seluruh syaratnya, maka hal selanjutnya yang harus Anda siapkan yaitu beberapa dokumen pendukung, yaitu :

  1. Pernyatan KBLI bertanda tangan materai
  2. Surat pernyataan setor modal bertanda tangan materai
  3. Surat kuasa bertanda tangan materai apabila telah Anda kuasakan
  4. Pernyataan mengenai domisili perusahaan bertanda tangan materai
  5. Fotokopi KTP pengurus perusahaan dan pemegang saham untuk PT PMDN. Bisamenggunakan Kitas/Passport pemilik saham dan juga pengurus perusaahan.

Itulah Syarat-syarat yang harus Anda penuhi jika ingin membuka CV maupun PT. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, jangan lupa untuk melengkapi dokumen-dokumen agar pembentukan CV dan PT dapat segera diproses.

Demikianlah artikel ini kami buat, semoga artikel ini bermanfaat dan mampu menjawab semua pertanyaan Anda mengenai syarat-syarat pendirian CV dan PT

Bagikan: